Syeikh Ali Jabeer Al Madani – Seputar Qurban
Yusuf Mansur Wisata Hati – QURBAN, Bagian 1
Yusuf Mansur Wisata Hati – QURBAN, Bagian 2
Yusuf Mansur Wisata Hati – QURBAN, Bagian 3
Yusuf Mansur Wisata Hati – QURBAN, Bagian 4
QURBAN
Idul Qurban adalah salah satu hari
raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah
shubhaana wa ta’ala bagi ummat Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam .
Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau
berkata: Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam datang, sedangkan penduduk
Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka
ria padanya (tahun baru dan hari pemuda /aunul mabud), maka (beliau)
bersabda:
“Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian
memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa
jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang
lebih baik dari keduanya; hari ‘Iedul Qurban dan hari ‘Iedul Fitri.”
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal 8).
Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat
ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah shubhaana wa ta’ala , yaitu
shalat ‘Ied dan menyembelih hewan kurban.
Ta’rif (pengertian) Udhiyah
Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama
atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau
kambing) pada hari ‘Iedul Adha dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13
Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah shubhaana
wa ta’ala .
Dalil-dalil Disyariatkannya
Udhiyah (qurban) disyariatkan berda-sarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’
a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah shubhaana wa ta’ala :
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2)
Berkata sebahagian ahli tafsir yang
dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah
(hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu
Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)
b. Dalil As Sunnah
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
“Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam
berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih
bercampur hitam dan bertanduk. Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam
menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca
basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Dalil Ijma’
Seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360)
Fadhilah Qurban(Keutamaan)
Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi
dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Bahwa Nabi shallallahu
‘alahi wa sallam bersabda bahwa menyembelih ( udhiyah) adalah amalan
yang paling dicintai oleh Allah shubhaana wa ta’ala dari anak Adam
(manusia) pada hari itu dan sangat cepat diterima oleh-Nya sampai
diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah, namun
riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin
Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij
Misyatul Al Mashobin 1:462)
Walaupun demikian ulama telah bersepakat
bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan
pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekedar berinfaq.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
“Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah melakukan udhiyah,demikian pula
para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal
tentu mereka telah melakukannya”. Dan beliau berkata lagi :
“Mangutamakan sedekah atas udhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya
sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam ”. ( Al Mughni 13:362)
Hukum Qurban
Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah
(sangat ditekankan) bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu,
namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang
mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang
yang sanggup mengerjakannya – Wallahu A’lam-
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
“Tidak ada khabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib”
Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut:
– Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.
– Jika ia telah mengatakan ketika membeli
(memiliki) hewan tersebut: “Ini adalah hewan udhiyah (kurban)” atau
dengan perkataan yang semakna dengannya.
Hikmah Qurban
– Taqarrub (pendekatan) kepada Allah shubhaana wa ta’ala
– Menghidupkan sunnah Ibrahim dan semangat pengorbanannya
– Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin
– Tanda kesyukuran kepada Allah shubhaana wa ta’ala atas karunia-Nya
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
“Hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah shubhaana wa ta’ala ” (HR. Muslim)
Syarat Hewan yang dijadikan Udhiyah
Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :
1. Unta minimal 5 tahun
2. Sapi minimal 2 tahun
3. Domba minimal 6 bulan
4. Kambing biasa minimal 1 tahun
Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang
telah dikebiri, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi
radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam
menyembelih dua ekor domba yang berwarna putih bercampur hitam yang
sudah dikebiri (HR. Ahmad).Apalagi hewan yang telah dikebiri lebih baik
dan lebih lezat.
Hewan Yang Tidak Sah Dijadi-kan Udhiyah
Merupakan syarat dari udhiyah adalah
bebas dari aib/ cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang
memiliki cacat, diantaranya :
1. Yang sakit dan tampak sakitnya
2. Yang buta sebelah dan tampak pecaknya
3. Yang pincang dan tampak kepincangannya
4. Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi
5. Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya
6. Dan yang termasuk tidak pantas untuk
dijadikan udhiyah adalah yang pecah atau tanggal gigi depannya, yang
pecah selaput tanduknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun
tidak merumput dan yang banyak kudisnya.
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan dimulai seusai shalat
‘Iedul Adha hingga akhir dari hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam
matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu
terakhir berkurban adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12
Dzulhijjah -Wallahu A’lam-
Dari Al Baro’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu ,
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda yang artinya :
“Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini
adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah).
Barangsiapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah
kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu
hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah)”
(HR. Bukhari dan Muslim) Do’a yang dibaca Saat Menyembelih
“ Bismillahi Allahu Akbar”õ (Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar)
Dan boleh ditambah :
“Allahumma Hadza Minka Walaka Allahumma Hadza An…….”
Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan
bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang
berkurban)” (HSR. Abu Daud)
Urutan Udhiyah yang afdhal
1. Seekor unta dari satu orang
2. Seekor sapi dari satu orang
3. Seekor domba dari satu orang
4. Seekor kambing biasa dari satu orang
5. Gabungan 7 orang untuk seekor unta
6. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi
Beberapa Hal Yang Berkenaan Dengan Udhiyah
– Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)
– Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
– Disunnahkan untuk membagi udhiyah
menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga
dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
– Dibolehkan memindahkan hewan kurban ketempat atau negeri lain
– Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan
– Tidak boleh memberikan kepada penjagal
(tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hendaknya upah dari
selainnya (R. Muslim dari Ali radhiyallahu ‘anhu )
– Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya .
– Barang siapa yang bermaksud untuk
berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu
yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim).
Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya
namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah shubhaana wa ta’ala, dan hal
ini tidak menghalanginya untuk berkurban.
– Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan
– Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban
Barang siapa yang tidak sanggup untuk
berkurban maka ia mendapat pahala –Insya Allah- karena Rasulullah
shallallahu ‘alahi wa sallam telah berkurban atas namanya dan atas nama
kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkurban.
Maraji’:
1. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq
2. Al mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy
3. Ahkamul ‘Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary